Amnesti, Sp3, Abolisi, Dan Pengadilan In Absentia

Saturday, May 16, 2009

Amnesti

Amnesti berasal dari bahasa Yunani amnestia yang berarti ‘melupakan’. Amnesti adalah tindakan untuk melupakan suatu kejahatan yang biasanya diberikan massal kepada sekelompok orang. Seseorang yang telah diberikan amnesti tidak akan dituntut atas kejahatan sebagaimana yang tersebut dalam amnesti. Secara umum amnesti merupakan hak kepala negara untuk meniadakan akibat hukum yang mengancam terhadap sesuatu perbuatan atau sekelompok kejahatan politik.

Pemberian amnesti murni lahir dari presiden selaku kepala negara. Hak prerogatif ini sesuai dengan amanat undang-undang dasar kepada presiden selaku kepala negara. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang Amnesti dan Abolisi, kewenangan pemberian amnesti, mutlak berada di tangan presiden. Amendemen pertama UUD 1945 kemudian menambahkan bahwa dalam memberikan amnesti, presiden diharapkan memerhatikan pertimbangan lembaga legislatif meski tidak memengaruhi hak mutlak presiden. Selain Undang-Undang Dasar 1945, masalah amnesti dan abolisi di Indonesia belum diatur secara khusus. Hingga sekarang, Indonesia masih memakai UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Sebenarnya pada masa Menteri Yusril Ihza Mahendra, ada rencana untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Amnesti. Namun, sampai sekarang rencana itu tidak terdengar lagi.

Dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tersebut mengatur presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindakan pidana. Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut berlaku untuk persengketaan politik, yang kala itu antara pemerintah RI dan Kerajaan Belanda. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 UU darurat tersebut.
Di samping kedua perundangan di atas, pengertian amnesti juga disinggung dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Amnesti dalam undang-undang ini merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberian amnesti di Indonesia belakangan juga diatur hanya untuk aktivitas politik yang diancam ataupun divonis dengan pasal makar, bukan terpidana yang tersangkut kriminal. Poin ini yang dijadikan salah satu pertimbangan legislatif terhadap rencana pemerintah untuk memberikan amnesti bagi para tahanan dan narapidana GAM. Karena faktanya sekitar 2% tahanan GAM tersangkut perkara kriminal biasa. Amnesti tidak bisa diberikan terhadap kasus-kasus kejahatan perang internasional, kejahatan melawan umat, dan pemusnahan etnis (genoside).

In absentia

In absentia adalah istilah dalam bahasa latinyang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan in absentia. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 -1999

Deponering

Deponering berarti pembekuan perkara. Artinya suatu kasus dihentikan/ditutup selamanya meski ada pergantian rezim. Deponering merupakan mekanisme yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum. Jaksa agung menghentikan penyelidikan dengan alasan untuk keselamatan Negara.
Sekadar mengingatkan, pemerintah telah memberikan fasilitas deponering (pengabaian perkara hukum) terhadap delapan obligor. Mereka adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latif (Bank Indonesia Raya), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), dan Omar Putirai (Bank Tamara). Berikutnya, Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multi Karsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat)

Pemerintah mengeluarkan jurus baru. Mereka yang dianggap kooperatif, mengakui telah berutang dan sanggup membayarnya, akan dibebaskan dari tuntutan pidana ini memang langkah baru karena mementingkan kepentingan masyarakat dari pengembalian uang negara yang telah digunakan. Tetapi kita berharap ini tidak jadi bumerang. Kita minta pemerintah berhati-hati sehingga kelak ketika mekanisme ini tidak lagi populer, tidak menjadi serangan balik kepada pemerintah. Di negeri kita, kebaikan apapun itu bisa menjadi buruk karena semua orang amat lihai mendiskreditkan orang lain. Karenanya, pemerintah harus mempertimbangkan aspek teknis dari semuanya itu. Selain itu, secara psikologis ini juga bisa mendorong orang untuk menghilangkan tanggungjawab kepada negara karena pidananya nanti akan dikesampingkan. Maka kebijakan deponering harus selektif, melihat kasus yang ada dan benar-benar memang lebih mementingkan kepentingan umum daripada persoalan politik semata.

Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3)

Hal tersebut dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkannya. Dengan adanya SP3 maka segala macam usaha Polri atau Kejaksaan untuk menyelidiki suatu kasus dihentikan. Namun, SP3 bisa dibuka kembali bila ada pergantian rezim/menteri.

Abolisi

Abolisi adalah hak Presiden untuk membatalkan tuntutan terhadap seseorang sebelum putusan hakim ditetapkan. Atau kewenangan kepala negara untuk menggugurkan hak penuntut umum untuk melakukan penuntutan serta akibat hukum yang timbul karena tuntutan tersebut. Tindakan ini ditempuh Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 Pasal 14.

Please note that this email, and any files that may be attached to it is/are confidential and is/are intended for the sole use of the individual(s) or entity(ies) to which it/they is/are addressed

Artikel Terkait



0 komentar:

Post a Comment

 
 
 

Link Exchange Code

Powered by FeedBurner

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Photobucket
CopyPaste script
dibawah ini ke blog
sobat. Saya akan
LinkBack kembali.

 
Copyright © Jalan Setapak