Istilah Notaris & PPAT

Tuesday, August 25, 2009

Notaris
Pejabat yang bertugas menangani segala akta (lebih luas dari PPAT). Notaris disumpah oleh Pengadilan Negeri dan lingkup kerjanya untuk seluruh Indonesia.

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (PP RI No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1).

Perbuatan Hukum yang dimaksud:
a. jual beli
b. tukar menukar
c. hibah
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
e. pembagian hak bersama
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
g. pemberian Hak Tanggungan
h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan

PPAT Sementara
Pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

PPAT Khusus
Pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan tugas pemerintahan tertentu.

Artikel Terkait



0 komentar:

Post a Comment

 
 
 

Link Exchange Code

Powered by FeedBurner

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Photobucket
CopyPaste script
dibawah ini ke blog
sobat. Saya akan
LinkBack kembali.

 
Copyright © Jalan Setapak