Badan Hukum di Indonesia

Friday, March 5, 2010

Lembaga Bantuan Hukum, LBH
Badan hukum yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang kurang, atau tidak mampu. Disponsori oleh organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi hukum, persatuan ahli hukum dll.

Pengadilan, Court
Badan atau organisasi yang diselenggarakan oleh negara untuk mengurus/mengadili perselisihan hukum. Segala putusan pengadilan diambil "atas nama Republik Indonesia" atau "atas nama keadilan".

Pengadilan Agama, PA
Lembaga yang bertugas dalam kekuasaan kehakiman Hukum Islam yang dalam pengaturannya berada dibawah kewenangan Departemen Agama.

Pengadilan Negeri, PN
Pengadilan umum yang bertugas memeriksa dan memutuskan segala perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama. Umumnya terdapat disetiap kota dan kabupaten.

Pengadilan Tinggi, PT
Badan pengadilan yang posisinya ada diantara Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri.

Mahkamah
Badan penetap keputusan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran.

Mahkamah Agung, MA
Badan tertinggi yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, MA ditetapkan dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Agung Internasional, International Court Of Justice
Badan kekuasaan yang diatur dalam piagam PBB, bertugas menyelesaikan perselisihan hukum antar negara.

Mahkamah Dunia
Majelis pengadilan yang mengadili perkara atau pelanggaran hukum yang menyangkut beberapa negara atau yang bersifat internasional.

Mahkamah Internasional Tetap, Permanent Court Of International Justice
Pelaksana kekuasaan kehakiman yang didirikan atas dasar piagam Liga Bangsa-bangsa pada 1922. berkedudukan di Denhaq, Belanda. Sejak 1964, tugas dan wewenangnya dijalankan oleh Mahkamah Agung Internasional.

Mahkamah Islam Tinggi
Pengadilan Agama tingkat banding di Jwa dan Madura.

Mahkamah Militer
Pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana di lingkungan militer.

Mahkamah Militer Luar Biasa
Pengadilan tingkat kedua yang mengadili dan memutuskan perkara pidana di lingkungan militer. Keputusan tingkat akhir berada di tangan Kepala Negara.

Mahkamah Militer Tinggi
Pengadilan tingkat banding yang mengadili dan memutuskan perkara pidana di lingkungan militer.

Mahkamah Syariah
Pengadilan Agama tingkat pertama untuk luar Jawa dan Madura.

Mahkamah Syariah Provinsi
Pengadilan Agama tingkat banding yang memproses secara hukum semua keputusan Mahkamah Syariah.

Artikel Terkait



0 komentar:

Post a Comment

 
 
 

Link Exchange Code

Powered by FeedBurner

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Photobucket
CopyPaste script
dibawah ini ke blog
sobat. Saya akan
LinkBack kembali.

 
Copyright © Jalan Setapak