Istilah Reksa Dana

Wednesday, August 26, 2009

Reksa Dana
Reksa Dana adalah bentuk wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi. Berdasarkan Undang undang tentang pasar Modal. Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif.

Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portfolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Bank Kustodian
Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividend, bunga, dan hak-hak lainnya,menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Efek
Efek adalah surat berharga. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No.IV.B!, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-03/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas;
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1(satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing, dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
c. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya dibawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.

Portfolio Efek

Portfolio efek adalah kumpulan Efek.

Bukti Kepemilikan

Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap pemegang unit penyertaan dalam portfolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan Kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Perhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portfolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.Â
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

Afiliasi
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antar satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

BAPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal.

Efektif
Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor : IX.C.% Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997 (Peraturan IX.C.5). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM.

Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi.

Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.

Formulir Profil Pemodal
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diisyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor : IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil resiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manjer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana.

Hari Bursa
Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jum'at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai Hari Libur oleh Bursa Efek.

Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaanya dan Kontrak Investasi Kolektif.

Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 ampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997.

Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yangdicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana.

Undang Undang Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Download This Page

Artikel Terkait



0 komentar:

Post a Comment

 
 
 

Link Exchange Code

Powered by FeedBurner

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Photobucket
CopyPaste script
dibawah ini ke blog
sobat. Saya akan
LinkBack kembali.

 
Copyright © Jalan Setapak