Badan Usaha Ekonomi

Wednesday, December 23, 2009

Badan Usaha
Kesatuan yuridis ekonomis suatu perusahaan atau gabungan beberapa perusahaan yang didirikan secara efektif dan efisien untuk mencari keuntungan.

BUMN, Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara, yang berasal dari penerimaan negara yang disisihkan atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, namun statusnya disamakan dengan BUMN (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989).
Peran BUMN antara lain adalah melayani kepentingan masyarakat memacu pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, menghasilkan devisa negara dan mendorong aktifitas masyarakat di berbagai bidang usaha.

Badan Usaha Swasta
Badan usaha yang modalnya merupakan milik swasta, baik perorangan maupun milik bersama. Pemilik modal memegang kekuasaan penuh untuk mengatur dan mengelola usahanya. Didirikan untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.

CV (Commanditaire Vennootschap)
Perusahaan yang didirikan oleh persekutuan dua orang atau lebih. Disebut juga Persekutuan Komanditer. Anggota CV terdiri dari orang yang hanya mengikutsertakan modal saja dan orang yang menjalankan usaha. Pembagian laba untuk orang yang menjalankan usaha lebih besar. Sedangkan untuk orang yang hanya menyertakan modal yaitu berdasarkan prosentase modal yang disertakan.

Firma
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan perusahaan dan mendapatkan keuntungan. Setiap anggota Forma memiliki tanggung jawab masing-masing yang sifatnya tak terbatas. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara bersama-sama dan kerugian juga akan ditanggung bersama.

Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan perseorangan atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 ttg Koperasi).

Perusahaan
Unit pelaksana ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dan dapat digunakan untuk menghasilkan barang & jasa guna memenuhi kebutuhan manusia.

Perusahaan Perseorangan
Badan usaha yang dimiliki, dikelola & dipimpin oleh seorang pengusaha yang bertanggung jawab penuh atas resiko yang akan dihadapi dalam kegiatan perusahaan, untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh: Usaha restoran, Perusahaan Meubel, Penginapan.

PT (Perseroan Terbatas), NV (Naamloze Vennotschap)
Suatu persekutuan dalam menjalankan perusahaan dengan modal usaha yang terdiri atas beberapa saham.

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, yang berasal dari penerimaan daerah yang disisihkan.
Peran BUMD adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan pemerataan pembangunan dan sebagai sumber pendapatan daerah.

Contoh BUMD: Bank Papua, Bank Jabar, Bank Jatim, PD Pasar Jaya dll.

Perum (Perusahaan Umum)
Perusahaan negara yang bergerak dalam berbagai usaha yang sifatnya melayani kepentingan umum dan vital bagi masyarakat. Modal Perum berasal dari kekayaan negara yang disisihkan.

Contoh Perum: Perum Peruri, Perum Pegadaian, Perum Damri dll.

Download This Page

Artikel Terkait



0 komentar:

Post a Comment

 
 
 

Link Exchange Code

Powered by FeedBurner

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Photobucket
CopyPaste script
dibawah ini ke blog
sobat. Saya akan
LinkBack kembali.

 
Copyright © Jalan Setapak